PT. SINERGI MEKATROTAMA INDONESIA
Bejana Tekanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016
Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
Bejana Tekanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016
Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
Tangki Timbun
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016
Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
Pesawat Uap
UU UAP Tahun 1930
pesawat uap dalam Undang-undang ini ialah suatu ketel uap dan setiap pesawat lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dihubungkan dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan guna bekerja dibawah tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara biasa.
Pemeriksaan dan pengujian alat K3 Meliputi:
Pesawat Uap
Ketel Uap
Ketel Air Panas
Ketel Vapour
Pemanas Air
Pengering Uap
Penguap
Bejana Uap
Ketel Cairan Panas
Bejana Tekan
Bejana Transport
Bejana Penyimpan Gas
Bejana Penimbun
Pesawat/Instalasi Pendingin
Botol Baja
Pesawat Pembangkit Gas Asetilin
Tangki Timbun
Tangki penimbun bahan mudah terbakar.
Tangki penimbun cairan bahan berbahaya, dll.